Spaktual.com – Bandung : Yan Prastomo Aji, pengawal tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 paket sabu yang diduga hendak diberikan kepada terdakwa narkoba, Ali Hidayat, Senin (6/1/2025).
Paket sabu yang diperkirakan seberat 1 gram per paket itu ditemukan dalam bungkusan rokok baru yang diserahkan oleh pelaku berinisial MS. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyamar sebagai pengunjung yang membawa makanan, minuman, dan rokok untuk terdakwa.
Yan mengungkapkan, dirinya mulai curiga saat melihat bungkusan rokok yang terlihat mengembung meskipun masih tersegel. Saat memeriksa lebih dekat, bagian bawah bungkusan rokok ternyata sudah dimodifikasi sehingga mudah dibuka.
“Saat MS hendak menyerahkan rokok kepada terdakwa di depan pintu sel, saya langsung mendekat dan menanyakan isi bungkusan itu. Ketika saya cek, ditemukan benda mencurigakan seperti beberapa batang rokok, kondom, serta bong,” ujar Yan di PN Bandung.
Yan juga menjelaskan bahwa setelah terbongkar, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, ia langsung mengamankan MS dan memeriksa isi bungkusan tersebut di depan petugas kepolisian yang berjaga.
“Saya curiga karena bentuk bungkusan rokok itu tidak biasa. Ternyata, setelah dibuka, ditemukan 14 paket sabu di dalamnya,” tambah Yan.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku MS ditahan untuk penyelidikan lebih mendalam terkait asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.
Langkah sigap Yan Prastomo Aji mendapat apresiasi dari aparat dan pihak pengadilan. Pengawasan ketat terhadap tahanan dan barang bawaan di ruang transit PN Bandung terbukti menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba, bahkan di lingkungan peradilan.(***Fj)
 
						 
							 
			 
			 
			