Spaktual.com – Subang : Pada Hari Kamis 28 Maret 2024. Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Subang telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di subang yang dilakukan oleh terdakwa YH.

Menurut Nur Sricahyawijaya, SH.MH Agenda persidangan yang telah ditentukanyakni pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan langsung oleh Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum yang didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan dari Kejari Subang.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Ardi Wijayanto, SH.MH. sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Sidang kasus pembunuhan tersebut, berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNi serta petugas dari Kejari Subang dan akan dilanjutkan lagi di kamis depan dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa YH didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur Hidup