Spaktual.com – Cirebon : Sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina, berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi. Salah satunya, Jogi Nainggolan, yang meyakini perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (30/7/2024). Dalam sidang PK yang ketiga kali ini, pihak Saka mengajukan Jogi Nainggolan sebagai salah satu saksi. Jogi ialah kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana lainnya pada 2016.
Kelima terpidana itu adalah Eko Ramadhani, Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, dan Hadi Saputra. Mereka termasuk dalam delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon. Terpidana lainnya adalah Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Selain Saka, tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup. Adapun Saka dihukum delapan tahun penjara. Setelah menjalani hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat. Pertengahan Juli lalu, Saka akhirnya bebas murni. Pihaknya juga mengajukan PK terhadap putusan terdahulu.
Sebagai kuasa hukum sejumlah terpidana saat itu, Jogi menilai putusan pengadilan pada 2016 yang menyatakan adanya pembunuhan berencana adalah janggal. ”Itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian,” ungkapnya dalam sidang.