Spaktual.com – Bandung : Sidang perkara gugatan Rolland E. Putu yang diajukan di Pengadilan Negeri Kls I Bandung terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai 100 miliar, menghadapi gugatan perdata senilai Rp 100 miliar . Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut diajukan terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Namun Penggugat merasa kecewa dalam sidang perdana digelar pada Senin,19-05-2026 , para Tergugat tidak satupun yang hadir.Padahal pihak pengadilan sudah memanggilnya

Dalam gugatan itu, Rolland E. Putu menunjuk PT KAI sebagai Tergugat I. Selain itu, turut digugat Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Tergugat II, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai Tergugat III, serta PT Trinusa Travelindo sebagai turut tergugat.

Penggugat menilai PT KAI lalai dalam penanganan korban pasca-kecelakaan, termasuk dinilai lambat memberikan informasi kepada para korban dan keluarga.

Rolland menjelaskan menyayangkan para tergugat tidak hadir tanpa ada penjelasan dari para tergugat, walaupun surat panggilan sampai ke para tergugat.

“Kami sudah hadir sejak pagi, tetapi sampai siang tidak ada satu pun pihak tergugat yang hadir. Padahal majelis hakim menyatakan surat panggilan sudah diterima,” ujar Rolland kepada wartawan usai sidang.

Dalam gugatan itu, penggugat mengajukan dua tuntutan, yakni kerugian material dan immaterial. Kerugian material disebut berkaitan dengan nilai tiket dan kerugian lain yang dialami penggugat.

Sementara tuntutan immaterial senilai Rp 100 miliar disebut akan diperuntukkan bagi korban meninggal dunia maupun korban luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

“Kami meminta majelis hakim menetapkan nilai ganti rugi secara adil untuk para korban, khususnya korban meninggal dan korban luka,” katanya.

Rolland menilai kasus kecelakaan kereta tersebut harus menjadi perhatian serius karena menimbulkan korban jiwa, termasuk korban yang masih berada dalam usia produktif.(tris)