SPAktual-Banjar: Pada hari Rabu 13 Juli 2022 Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana meresmikan Kampung Restorative Justice di 16 (enam belas) Desa di Kota Banjar diantaranya Desa Banjar, Desa Jajawar, Desa Cibereum, Desa Neglasari, Desa Batulawang, Desa Mulyasari, Desa Binangun, Desa Sukamukti, Desa Karyamukti, Desa Sinartanjung, Desa Kujangsari, Desa Rejasari, Desa Langensari, Desa Waringinsari, Desa Mekarharja dan Desa Raharja.

Berdasarkan Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Nomor 475/E/Es.2/02/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice dan
Pembentukan Rumah Restorative Justice berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 187/237 Tahun 2022 tentang pembentukan kampung restorative Justice di Kota Banjar.

Hadir dalam acara tersebut Wakajati, Aspidum, Kabag TU, Kajari Kota Banjar, Wakil Walikota Banjar dan Unsur Forkopimda Kota Banjar.

Dalam sambutannya Kajati Jawa Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Wakil Walikota Banjar dan Kajari kota Banjar atas inisiasi untuk membangun Rumah Restorative Justice, hal ini merupakan wujud kerjasama petahelix di tingkat kota yang dapat membawa manfaat kepada masyarakat khususnya di Kota Banjar.

Bahwa tujuannya terbentuk Rumah Restorative Justice adalah untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana yg terjadi dimasyarakat melalui perdamaian yg difasilitasi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Hal ini merupakan terobosan hukum yang menjadi solusi keadilan sehingga tidak menimbulkan masalah hukum yang baru sehingga suasana keadilan, ketentraman, kenyamanan dan kota Banjar dapat terlaksana dengan baik.