Spaktual.com – Bandung:Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp. 6,5 miliar.Uang tersebut berasal dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bos Madrasah Tsanawiyah untuk Foto Copy, Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir TahUN (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 – 2018.
Kajati Jabar Prof Dr. Asep N Mulyana,SH MH., Kepada wartawan menyebutkan, dari perkara ini Negara dirugikan lebih dari Rp. 22.000.000.000,-. milyar.

Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi dari KKMTs Kota, Kabupaten se-Jawa Barat dan pihak rekanan dalam dari perkara ini Negara dirugikan lebih dari Rp. 22.000.000.000,-. milyar, kata Kajati pada wartawan di Kantor Kejati Jabar Kamis 1 Desemberr 2022.
Dikatakan Kajati, hingga tangga! 30 November 2022 penyidik telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6,500.000.000,yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung.
‘Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Orang Tersangka yakni, EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017-2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Kemudian AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022. Dan MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.’Ujar Kajati.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menyebutkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut dengan cara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah.
Seperti untuk Foto Copy,Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.’ Ujarnya.
‘Kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Empat orang tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. Tipikor’.Pungkus Riyono.