Bandung – SPAktual–Dua buronan terpidana kasus korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013, berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Kedua terpidana itu adalah mantan Direktur Utama PT Pos Budi Setiawan dan Sales Manager PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto yang merupakan buronan selama 4 tahun atas kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 Miliar.

Mantan Dirut PT Pos Budi Setiawan ditangkap di Bunasuka Residence Blok B. No. 10 Kota Bandung, pada hari Minggu 26 Juni 2022, pada pukul 00.05 WIB.

Sedangkan, Sales Manager PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto ditangkap di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur, Jalan Batutulis 15 Jakarta Pusat, pada hari ini Senin, 27 Juni 2022 pada pukul 13.05 WIB.

“Setelah mengintai selama dua hari, tim Pidsus dan tim intelejen Kejari Bandung didampingi tim Intelijen Kodam III Siliwangi berhasil mengamankan kedua orang DPO tersebut.” kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendi, di Kantor Kejari Bandung, Senin 27/06/2022.

Budi Setiawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 209 PK/PID.SUS/2018 Tanggal 19 November 2018.