Sinarpagiaktual.com – Jakarta : Proses penegakan hukum dalam kasus sengketa lahan yang menjerat Ir. Arifin Gandawijaya kembali menuai sorotan tajam. Komisi III DPR RI menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang berujung vonis pidana, meski sengketa perdata telah berkekuatan hukum tetap.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Arifin Gandawijaya secara langsung menyampaikan dugaan kriminalisasi yang dialaminya kepada para legislator.

Vonis Pidana di Tengah Perkara Perdata Inkrah

Arifin mengaku terkejut ketika Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dirinya pada Selasa, 13 Januari 2026. Pasalnya, sengketa perdata atas lahan yang dipermasalahkan telah dimenangkannya hingga Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Dari awal saya hanya pembeli, kewajiban saya hanya membayar. Tapi yang terjadi justru saya didakwa menggunakan surat palsu, sementara pembuat surat itu tidak pernah dipersoalkan,” ungkap Arifin di hadapan Komisi III.
Ia menilai proses hukum yang berjalan cenderung tertutup dan tidak memberi ruang baginya untuk menyampaikan fakta secara utuh, baik di tingkat kepolisian maupun persidangan.

Dokumen Dipersoalkan, Notaris Tak Tersentuh

Salah satu poin krusial yang disorot adalah keberadaan surat pernyataan ahli waris yang berasal dari notaris. Menurut Arifin, dokumen tersebut sejatinya tidak menjadi syarat utama dalam transaksi jual beli lahan.
Namun anehnya, surat tersebut justru dijadikan dasar dakwaan pidana. Padahal, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan adanya perbedaan keabsahan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

“Dari enam tanda tangan, hanya empat yang identik. Dua tidak. Tapi yang dipersoalkan justru saya, bukan pihak yang membuat atau mengesahkan surat itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Arifin juga mengungkapkan bahwa buku tanda terima dokumen di kantor notaris yang biasanya menjadi bukti administrasi justru dinyatakan hilang.

Komisi III: Tidak Intervensi, Tapi Akan Mengawal

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses pidana yang sedang berjalan. Namun, dugaan kejanggalan dalam proses hukum tersebut tidak akan dibiarkan.
“Kami tidak masuk ke wilayah intervensi perkara. Tapi jika ada dugaan penyimpangan dalam proses, tentu akan kami respons melalui fungsi pengawasan,” tegas Habiburokhman.
Ia menambahkan, Komisi III akan menginventarisir seluruh laporan dan fakta yang muncul, termasuk dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dan pihak-pihak lain yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Dorongan Pengawasan Ketat Aparat Penegak Hukum

Sejumlah anggota Komisi III dari lintas fraksi menilai kasus ini harus dibuka secara terang-benderang. Mereka mempertanyakan dasar masuknya perkara ke ranah pidana, padahal sengketa keperdataan telah diputus secara final oleh pengadilan.
Komisi III pun mendorong agar Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung melalui unit pengawas internalnya melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan serta menjaga marwah lembaga peradilan.

Eksekusi Mandek, Keadilan Dipertanyakan

Kemenangan Arifin di perkara perdata ternyata belum berujung pada kepastian hukum. Permohonan eksekusi putusan yang telah inkrah disebut belum dapat dilaksanakan karena kendala administrasi di pengadilan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa hak hukum yang telah diputus secara final justru sulit dieksekusi, sementara proses pidana berjalan cepat?

Ujian Supremasi Hukum

Bagi Komisi III DPR RI, kasus Arifin Gandawijaya menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Indonesia. Legislator menegaskan bahwa proses perdata yang telah selesai harus dihormati, dan setiap dugaan kriminalisasi wajib diusut secara transparan.
Publik kini menanti, apakah pengawasan lembaga negara mampu mengurai benang kusut perkara ini, atau justru menguatkan dugaan bahwa hukum masih mudah dipelintir oleh kepentingan tertentu.***(Tris)