SPAktual-Bandung:Penyidik Mabes Polri serahkan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (23) dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung pada Senin 5/06/2022.
Dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang, terdakwa: terancam 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita menyertai penyerahan tersangka Doni Salmanan diantaranya 6 unit mobil, 14 unit motor, 2 unit rumah, pakaian dan aksesoris, 9 unit handphone, 1 unit tablet ipad, 3 unit CPU, 1 unit monitor, ATM dan buku tabungan, laptop, uang tunai sejumlah Rp. 7.534.072.631 (tujuh miliar lima ratus tuga puluh empat juta tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), uang tunai dengan mata uamg dollar Amerika sebesar 1.300 USD.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 45a ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun