Spaktual.com – Jakarta : Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kenaikan bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Contohnya, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah dengan nilai di atas Rp30 miliar,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
PPN untuk Barang Umum Tidak Berubah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui unggahan di Instagram pribadinya (@smindrawati), mempertegas bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa umum tetap 11 persen.
“PPN TIDAK NAIK untuk barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen atau dibebaskan dari PPN. Kenaikan tarif menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah,” tulis Sri Mulyani.
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi
Untuk memastikan dampak kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi yang akan mulai diterapkan pada Januari 2025, di antaranya:
- Bantuan Pangan: 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan selama Januari-Februari 2025.
- Diskon Listrik: Pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah mendapatkan diskon 50% untuk dua bulan pertama 2025.
- PPh UMKM: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh.
- PPh 21 DTP: PPh ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Insentif Industri Padat Karya: Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin, bantuan 50% jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan, dan kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Insentif Kendaraan Listrik dan Perumahan: Stimulus untuk pembelian kendaraan listrik dan rumah.
Instrumen Pemerataan Ekonomi
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi. “Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat, dan perekonomian. Kebijakan ini berpihak pada rakyat,” tutupnya.(***Fj)