Spaktual.com – Bandung: Sidang lanjutan Gugatan terhadap PT Biro tcKlasifikasi Indonesia, PT KAI, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo yang diajukan penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, sementara ini dicabut. Namun, gugatan tersebut akan diajukan kembali dengan penambahan pihak tergugat.

Meski demikian, Miswar nbelum dapat menyebut secara rinci pihak tergugat yang akan ditambahkan dalam gugatan tersebut. Ia menyebut kemungkinan pada pekan depan gugatan baru itu akan terdaftar di Pengadilan Negeri Kls.1A Khusus Bandung.

“Ini nunggu penetapan Majelis. Tadi disampaikan oleh Majelis bahwa tunggu satu Minggu menyesuaikan dengan tertib hukum acara,” ujar dia.

Sementara itu, Rolland berharap gugatan baru yang nantinya diajukan dapat dipertimbangkan secara adil oleh majelis hakim. Ia juga meminta agar perkara tersebut dinilai dengan objektif.

“Melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara, dalam hal ini KAI dalam menjalankan good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar,” ungkap dia.

Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga korban tewas dan luka yang disebut sebesar Rp90 juta. Jumlah tersebut dinilai belum mem ygberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dalam materi gugatannya, Rolland meminta PT KAI membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk keluarga korban. Ia juga menuntut pengembalian Rp800 ribu untuk tiket kereta yang telah dibelinya melalui aplikasi. (Tris)