SPAktual-Bandung: Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith Alias Habib Bahar bin Ali bin Smith selama 5 (lima tahun) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls Ia Khusus Bandung, JL.LLRE Martadinata kota Bandung, Kamis (28/7/22).

Dalam tuntutan terdakwa terbukti dengan dakwaan pertama primair Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Dan Agenda Persidangan Pledoi dari terdakwa dijadwalkan pada Hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 mendatang.