Spaktual.com – Bandung : Bandung, 31 Desember 2024 – Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa (31/12/2024). Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun,6 bulan kepada terdakwa. Hukuman ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Pertimbangan Hakim: Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan antara lain:
- Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban:
- Navaro Albanaroe mengalami kerugian sebesar Rp724.878.400.
- Agustian Trianes mengalami kerugian sebesar Rp621.277.790.
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa bersalah, dan tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
- Terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Susanto menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. “Kita masih ada banding dan kasasi,” ucap Susanto sambil menenangkan anaknya yang menangis di ruang sidang. Susanto terlihat memeluk erat anaknya, memberikan harapan bahwa proses hukum masih panjang.
Kasus ini bermula pada September 2021, ketika Wahyu Firmansyah, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), memperkenalkan diri sebagai sales dari perusahaan Sinar Cemerlang Plastik milik Susanto. Hubungan bisnis awalnya berjalan lancar, menciptakan kepercayaan penuh dari mitra usaha, yakni PT Subron dan PT Nizen.
Namun, sejak pertengahan 2022, Susanto mulai gagal memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang telah diterima, dengan alasan klasik seperti “kesulitan keuangan” dan “masalah internal perusahaan.” Hingga Maret 2022, total utang Susanto menumpuk hingga Rp2,98 miliar. Janji pengembalian uang pun hanya menjadi angin lalu, sementara rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata sudah dijual sebelumnya.
Sementara saksi pelapor Feddy ketika dimintai komentarnya mengatakan kita menghormati keputusan pengadilan, walaupun vonis tersebut lebih ringan 6 bulan, namun putusan tersebut cukup puas. “Kami ucapkan terima kasih atas putusan vonis tersebut, kami dari perusahaan akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk menggugat juga secara perdata, “ujar Feddy.
Feddy juga mengucapkan rasa Terima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan pihak kepolisian Polda Jabar yang telah tanggap atas perkara ini. ” Semoga dari kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum oknum yang hanya ingin memesan barang tapi tidak mau membayar, oknum seperti ini sudah pasti meresahkan para pengusaha pengusaha di Indonesiam, mudah mudahan terdakwa bisa jera, dan tidak mengulangi perbuatannya dan menyadari kesalahannya. (***Fajar)